KOMPAS.TV - Polisi menangkap pasangan suami-sitri di Banda Aceh, Aceh, karena membuang bayi yang baru dilahirkan di depan rumah warga. Keduanya membuang bayi diduga malu karena hamil di luar nikah.
Setelah mendapatkan laporan adanya bayi yang dibuang di Aceh Besar, Aceh, polisi dari Poresta Banda Aceh langsung menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan diduga pelaku pembuangan bayi adalah kedua orangtuanya. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh.
Dari pemeriksaan terungkap, keduanya tega membuang bayi mereka karena malu hamil di luar nikah. Keduanya merantau ke Banda Aceh saat sang istri dalam kondisi hamil empat bulan.
Sebelumnya, warga Kompleks Perumahan Arab di Dusun Ujong Blang, Desa Lam Ujong, Baitussalam, Aceh Besar, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan rumah. Bayi tersebut ditemukan seorang pemilik rumah saat hendak menutup pintu pagar.
#bandaaceh #aceh #bayidibuang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.