JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan saat ini pengemudi Ferrari berinisial RAS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah melakukan tahapan gelar perkara untuk menaikan status jadi tersangka,” ujar AKBP Jhoni di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui mengemudi dalam kecepatan 100 kilometer per jam.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka RAS di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Pengemudi Ferrari Ditetapkan sebagai Tersangka
#pengemudiferarri #poldametrojaya #senayan
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.