MERAUKE, KOMPAS.TV - Diseminasi kajian restorative justice digelar di salah satu hotel di Merauke, Papua Selatan pada Kamis (05/10) pagi.
Acara ini digelar dengan menghadirkan sejumlah panelis Yakni Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Peneliti BRIN, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Musamus.
Diseminasi digelar dengan tujuan untuk mensosialisasikan sekaligus menerima masukan terkait hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI.
Melalui kegiatan diseminasi juga, Puslitbang akan melakukan pendalaman lanjutan sebagai bahan riset sebelum diterbitkan dalam peraturan Mahkamah Agung.
Baca Juga: MA Perintahkan KPU Cabut Pasal Permudah Eks Koruptor – MA NEWS
Kegiatan diseminasi digelar dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke berdasarkan MoU yang ditandatangani pada tahun 2021 lalu.
Lewat kerjasama tersebut, Universitas Musamus berperan mendorong lebih lanjut penerapan restorative justice yang lebih konkrit.
Sementara, dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus menyebut terkait konteks Papua Selatan terdapat sejumlah persoalan hukum yang dikategorikan tindak pidana ringan yang dapat didorong dengan penyelesaian melalui restorasi justice.
Namun, hal tersebut membutuhkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kegiatan desiminasi restorative justice di Merauke melibatkan peserta antaranya dari kalangan hakim Pengadilan Negeri Merauke, TNI-Polri, Advokat hingga mahasiswa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.