JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembantaran terdakwa kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat.
Oleh karena itu, sidang vonis terdakwa Lukas Enembe ditunda, pada Senin (9/10/2023).
"Oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023," ujar hakim ketua.
Majelis hakim mengatakan Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan usai jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan).
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Ungkap Alasan Kliennya Tak Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
#lukasenembe #gubernurpapua #korupsi
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.