JAKARTA, KOMPAS.TV - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku belum mendapat instruksi lebih lanjut dari Kemendagri terkait status masa jabatannya yang habis pada 17 Oktober 2023 mendatang.
Heru menyatakan, apakah masa jabatannya akan diperpanjang atau tidak, semua tergantung kepada Kemendagri.
Baca Juga: Heru Budi Bakal Copot Pejabat yang Merekomendasikan ASN DKI Berkinerja Buruk
Ia menegaskan bahwa sudah melakukan beberapa kali evaluasi dengan Kemendagri soal kinerjanya selama menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.