JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekerja sama dengan PPATK, BNN menelusuri hasil transaksi narkotika dari beberapa tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari penelusuran itu, aliran hasil peredaran narkotika bermuara kepada seorang pria berinisial SD, alias HK, salah satu warga binaan Lapas Gunung Sindur.
Tersangka melakukan TPPU sejak tahun 2014, mendapatkan aliran dari hasil peredaran narkotika mencapai Rp 80,5 miliar.
Sekitar Rp 8,7 miliar telah dipecah ke 65 rekening.
Sementara sisanya digunakan tersangka untuk membeli aset properti, dan tiga unit kendaraan.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Akan Dipecat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.