JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI yang menjadi tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, akan dipecat dari anggota TNI.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro menyebut, pemecatan ketiga tersangka dilakukan setelah proses hukum, atau proses peradilannya selesai.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan oleh Penyidik Puspom Jaya, ke Oditur Militer Jakarta, dan segera disidangkan.
Ketiga tersangka juga sudah tidak menerima gaji, pasca ditetapkan sebagai tersangka, kasus penculikan dan pembunuhan warga sipil.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Kapolri: Nanti Kita Cek di Polda Metro Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.