JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim polri, mengungkap fakta baru dalam kasus narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Fakta itu terungkap, usai polisi memeriksa Zul Zivilia pada Kamis (05/10/2023) kemarin.
Polisi menyebut sebelum ditangkap, Zul Zivilia direkrut Fredy Pratama untuk menjadi kurir narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Total, 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi telah diedarkan zul, ke masyarakat umum.
Meski sudah dipenjara, Zul Zivilia masih menerima kiriman uang dari Fredy, sebesar Rp 4 juta per bulan.
Gaji itu diterima zul dari Fredy, dengan berkomunikasi melalui aplikasi BBM.
Baca Juga: Juru Sita dan Legal Drafter Ikuti Diklat Teknis Yudisial untuk Pelajari Hal ini - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.