PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung pada bulan Februari 2024 mendatang, sejumlah baliho bakal calon anggota legislatif di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mulai bertebaran.
Meski beberapa Caleg telah menampilkan nomor urut pada baliho atau spanduknya, Bawaslu menyatakan hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pasalnya , hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan baru menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu.
Menurut pihak Bawaslu Pangkalpinang, spanduk yang bertebaran saat ini merupakan bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) kepada masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Akan Kaji Lebih Lanjut soal Video Viral Zulhas Bagi-bagi Uang 'Gocapan'
#bawaslu #balihocaleg #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.