KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 10 tahun 2023, serta pasal 18 ayat 2 PKPU nomor 11 tahun 2023.
Kedua pasal ini dipermasalahkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun.
Dalam putusannya MA menyatakan, pasal 11 ayat 6 PKPU 10 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pasal 240 ayat satu huruf G.
Selain pasal tersebut pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 juga dinilai berlawanan dengan pasal 182 huruf GUU pemilu juncto putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Biro Hukum dan Humas MA Gelar Pelatihan "Legal Drafter" Hakim Yustisial dan ASN - MA NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.