JAKARTA, KOMPAS.TV - Bertepatan dengan jadwal sidang putusan uji materil undang-undang cipta kerja oleh Mahkamah Konstitusi, buruh menggelar unjuk rasa di Patung Kuda.
Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut undang-undang cipta kerja.
Massa aksi terdiri dari Partai Buruh, aliansi buruh berbagai daerah berunjukrasa di area Patung Kuda Arjuna Wijaya sejak pagi.
Buruh menuntut cabut undang-undang cipta kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi hari ini dan meminta kenaikan upah minimun 2024, sebesar 15 persen.
Terdampak demo, polisi menutup arus lalu lintas di Jalan Merdeka Barat.
Baca Juga: Demo Buruh Desak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut, Orator: UU Ini Perbudakan Modern!
Lebih dari 5.000 personel gabungan dikerahkan mengamankan demo buruh di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Polisi juga melakukan penutupan jalan di kawasan area Patung Arjuna Wijaya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi adalah UU nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.
Sementara pasal yang digugat oleh buruh adalah pasal 64 tentang tenaga alih daya pasal 79 dan pasal 84 tentang cuti panjang tidak lagi wajib.
Ada pasal 88-C, 88-D, dan 88-F tentang upah minimum buruh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.