KOMPAS.TV - Buntut dari kejadian keracunan massal siswa SDN Jati 3 Saguling, Kabupaten Bandung Barat penjual jajanan aci mini di sekolah, diperiksa polisi. Penjual tersebut dikenakan wajib lapor.
Petugas Satreskrim Polres Cimahi masih menyelidiki kejadian keracunan massal di SDN Jati 3 Saguling, Bandung Barat Jawa Barat. Korban keracunan, mengaku makan jajanan cimin atau aci mini yang dijual oleh pedagang berinisial TA.
Setelah diperiksa, sang pedagang sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil labotarium uji sampel makanan.
Korban keracunan jajanan yang masih dirawat di puskesmas, kini tinggal dua orang.
Bagaimana perawatan dan kondisi korban keracunan jajanan saat ini?
Apa hasil uji lab jajanan dan proses kelanjutan hukum kasus ini?
Kita terhubung dengan Jurnalis KompasTV, Ahmad Fadlilah di Puskesmas Saguling Bandung Barat, untuk mengetahui perkembangan kasus keracunan jajanan.
Baca Juga: Diduga Sebabkan Puluhan Siswa SD Dirawat dan 1 Meninggal Karena Keracunan, Penjual Cimin Diperiksa
#keracunan #cimin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.