KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Rempang.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, informasi itu merupakan salah satu temuan dari investigasi yang pihaknya lakukan.
Anggota ombudsman RI Johanes Widjiantoro mengatakan, hak pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan karena lahan masih dikuasai Masyarakat.
Menurut Ombudsman, badan pertanahan nasional baru akan menerbitkan sertifikat HPL jika kawasan terkait tidak lagi ada penghuninya.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Warga Rempang Sulit Dapat Pasokan Pangan sejak Bentrok dengan Aparat
#konflikrempang #pulaurempang #rempang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.