JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara di persidangan kasus kopi sianida di PN Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Majelis hakim memutuskan bahwa Jessica terbukti bersalah atas tewasnya Mirna Salihin usai meminum es Kopi Vietnam berisi kandungan sianida.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Kisworo pada Kamis (27/10/2016).
Simak jalannya persidangan vonis Jessica di kasus Kopi Sianida di ARSIP KOMPASTV.
#sidangjessica #kopisianida #kopivietnam
Baca Juga: [Full] Simak Lagi! Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida: Gerak-Gerik Jessica di Kafe Olivier
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.