BOGOR, KOMPAS.TV - Dalam upaya penegakan hukum pada perkara korupsi dan pencucian uang, Mahkamah Agung memberikan Sertifikat Hakim Tindak Pidana Korupsi kepada 30 Hakim Karir dan 52 calon Hakim Ad Hoc.
Pemberian sertifikat ini dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi.
Dalam acara penutupan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama angkatan ke 25 di Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Mantan Ketua MA Bagir Manan Hadir di Peringatan Hari Jadi PERPUGAMA - MA NEWS
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin menekankan, agar para Hakim Karir dan calon Hakim Ad Hoc yang lulus sertifikasi tahun ini menjunjung tinggi moral dan integritas, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Syarifuddin juga menghimbau hakim terus memperdalam keterampilan di bidang teknologi, dalam setiap penanganan perkara.
Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi ini dipimpin Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi.
Dilakukan menggunakan metode pelatihan langsung dan sistem pelatihan e-learning yang berlangsung pada 4-9 September.
Hasil pelatihan diklat ini menyatakan seluruh peserta diklat lulus, dan panitia menetapkan sepuluh peserta pelatihan lulus dengan nilai terbaik, enam orang lulusan terbaik dari Hakim Karier dan empat orang calon Hakim Ad Hoc.
Acara penutupan ini dihadiri Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono, Kepala Pusdiklat Teknis, Syamsul Arief, para Hakim Tinggi dan tim narasumber, dan fasilitator,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.