JAKARTA, KOMPAS.TV - Judi online dan pinjaman online ilegal seperti dua mata pisau yang tak bisa terpisahkan, dua-duanya sama-sama memberikan kesengsaraan kepada penggunanya.
Belakangan pinjaman online Adakami jadi perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial, soal teror penagihan yang diduga menyebabkan salah satu peminjamnya bunuh diri.
Perusahaan pinjaman online Adakami mengaku masih mencari data tambahan terkait dugaan nasabah yang bunuh diri akibat teror dari oknum debt collector yang viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memperingatkan para pemilik platform pinjaman online untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam.
Yang juga meresahkan adalah maraknya judi online. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah selebritas yang diduga mempromosikan judi online di media sosial, salah satunya Wulan Guritno, 14 September lalu.
Kominfo juga rajin menghapus judi online. Kominfo menyebut, keberadaan situs judi online tiap tahun terus bertambah. Dalam 5 tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online yang sudah ditake down.
Sementara Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal adik dari judi online karena setelah ditelusuri, banyak pelaku judi juga meminjam layanan pinjol.
Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian harus segera menindak tegas judi online karena berkaitan erat dengan pinjaman online.
Baca Juga: Viral! Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri Tidak Kuat Diteror Debt Collector
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.