JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang diduga mempekerjakan puluhan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial.
Inilah video penangkapan seorang perempuan berinisial FEA di salah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku berawal Patroli Siber yang menelusuri dugaan praktik prostitusi online.
Total 21 anak yang menjadi korban dipekerjakan pelaku sebagai PSK yang dipromosikan lewat media sosial.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mempromosikan anak di bawah umur di akun twitter miliknya untuk dipekerjakan sebagai PSK dan mencantumkan akun media sosial untuk transaksi lanjutan.
Saat ini tersangka FEA telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan dan polisi masih mencari pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran eksploitasi dan TPPO anak di bawah umur tersebut.
Polisi juga akan memeriksa 21 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual pelaku.
Baca Juga: Polisi Bekuk Mucikari yang Pekerjakan Puluhan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK di Medsos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.