BANYUASIN, KOMPAS.TV - Berlokasi di Graha Sedulang, Setudung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Pengadilan Agama Pangkalan Balai menggelar isbat nikah secara massal untuk masyarakat.
Kegiatan ini dibuka simbolis dengan diikuti 11 pasangan suami-istri, dan akan dilanjutkan 50 pasang pada bulan berikutnya.
Isbat nikah bertujuan agar status pernikahan pasutri mendapat kekuatan hukum yang sebelumnya hanya disahkan secara keagamaan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Isbat nikah nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi melalui buku nikah yang diterbitkan, seperti pembuatan kartu keluarga, data kependudukan, akta kelahiran anak, dan lainnya.
isbat nikah merupakan salah satu bagian dari program religius yang digagas oleh Bupati Banyuasin, Askolani, dan sudah berjalan sejak 5 tahun terakhir dengan sistem jemput bola; menyusul kendala jarak dan biaya oleh masyarakat untuk mengakses ke Kantor Pengadilan Agama karena lebih dari setengahnya tinggal di wilayah perairan.
Saat ini, sekitar 3.000 warga Banyuasin tercatat belum memiliki buku nikah, dan dengan program ini sudah terpenuhi lebih dari 50 persen.
Untuk biaya isbat nikah, masyarakat tak perlu khawatir karena dipastikan lebih ringan.
Masyarakat atau pasutri yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama diimbau untuk segera melakukan isbat nikah agar mendapatkan hak sepenuhnya dalam administrasi.
Baca Juga: Teguhkan Visi-Misi, Mahkamah Agung Gelar Rapat Evaluasi Cetak Biru 2010-2035! - MA NEWS
#isbatnikah #pengadilanagama #banyuasin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.