JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang muncikari yang mempekerjakan puluhan anak di bawah umur sebagai PSK melalui media sosial.
Inilah video penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Subditsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap seorang perempuan berinisial FEA di salah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim Penyidik melakukan patroli siber dan menemukan salah satu akun media sosial yang berisi dugaan praktik prostitusi online.
FEA diketahui mempekerjakan sedikitnya 21 anak di bawah umur sebagai PSK.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan dua orang anak di bawah umur di lokasi tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan para korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Siskaeee Ungkap Dipaksa Lakukan Adegan Tidak Ada di Naskah dalam Film PH Porno Jaksel
#prostitusionline #anakdibawahumur #psk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.