KOMPAS.TV - Kementerian Investasi menyiapkan ganti rugi untuk warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang terancam digusur akibat pembangunan Rempang Eco City.
Ganti rugi untuk warga terdiri dari rumah hingga uang.
Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, warga Pulau Rempang akan dipindahkan ke Tanjung Banun yang berjarak tiga kilometer dari lokasi mereka.
Warga akan diberikan ganti rugi berupa uang transisi dan uang kontrak rumah.
Tak hanya itu, Bahlil menyebutkan pemerintah akan menyediakan rumah bagi warga beserta fasilitas pendukung.
Menurut Bahlil, 300 KK sudah sukarela mengikuti pergeseran ke Tanjung banun.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan tenggat waktu 28 September untuk relokasi warga di Pulau Rempang.
Presiden Jokowi mengimbau agar permasalahan di Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada Pemerintah terkait Penanganan Konflik Pulau Rempang!
#pulaurempang #bahlil #rempangecocity
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.