SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai dilakukan gelar perkara di Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Bawen Kabuaten Semarang dijadikan tersangka.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Penyidik Lakalantas Polres Semarang, didapati sopir truk hanya memiliki SIM A yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng akan mengembangkan pemeriksaan lainnya, mulai dari kondisi truk hingga perusahaannya.
Polisi akan menerapkan pasal berlapis pada sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Bawen Semarang.
Baca Juga: Kronologi Truk Beras Terjun ke Sungai Hingga 2 Orang Luka Berat
#kecelakaan #bawen #tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.