JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyikapi sepinya jual beli konvensional di mal dan pusat perbelanjaan termasuk Pasar Tanah Abang, pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online.
Keputusan ini diambil setelah presiden memberi arahan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, pada Senin (25/09/2023) siang, yang membahas aturan social commerce, atau jual beli di media sosial yang dipicu platform TikTok Shop.
Ratas dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: [FULL] Bahas Gaya Kritik Media, Pidato Jokowi di Pembukaan Kongres XXV PWI 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.