SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai dilakukan gelar perkara di Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Bawen Kabupaten Semarang dijadikan tersangka.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Lakalantas Polres Semarang, didapati sopir truk hanya memiliki SIM A yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Baca Juga: Update Korban Kecelakaan Tol Bawen: 27 Masih Dirawat, Polisi Sebut 3 Orang Meninggal
Mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng akan mengembangkan pemeriksaan lainnya, mulai dari kondisi truk hingga perusahaannya.
Polisi akan menerapkan pasal berlapis pada sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Bawen Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.