JAKARTA, KOMPASTV – Marak praktik pinjaman pribadi atau Pinpri di media sosial.
Pinpri adalah istilah orang pribadi menawarkan jasa pinjaman uang.
Namun pinjaman ini seolah-olah menawarkan pencairan dana cepat dan biasanya kurang dari satu hari.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Nasabah Bunuh Diri
Otoritas Jasa Keuangan menuliskan bahwa Pinpri tidak berizin OJK.
Bahkan ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian serta membebani bunga tinggi 35-40 persen.
Graphic Editor: Farhan
#pinpri #ojk #pinjamanpribadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.