KOMPAS.TV - Komnas HAM merekomendasikan Kementerian ATR-BPN, tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan di Rempang, karena berstatus konflik.
Komnas HAM juga tetap akan mengusut temuan di lokasi bentrokan antara warga dan aparat.
Komnas HAM sebelumnya telah memverifikasi bentrokan di Rempang, karena penolakan relokasi.
Komnas HAM menilai ada indikasi pengerahan kekuatan aparat yang berlebihan.
Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah harus mengedepankan perspektif HAM dalam menangani konflik di Rempang.
Baca Juga: Pernyataan Moeldoko yang Klaim Ada Warga Rempang yang Beli Tanah Secara Ilegal
#komnasham #ham #rempang #kementrian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.