JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM merekomendasikan Kementerian ATR-BPN tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan di Rempang, karena berstatus konflik.
Komnas HAM juga tetap akan mengusut, temuan di lokasi bentrokan antara warga dan aparat.
Komnas HAM sebelumnya telah memverifikasi bentrokan di Rempang, karena penolakan relokasi.
Dinilai, ada indikasi pengerahan kekuatan aparat yang berlebihan.
Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah harus mengedepankan perspektif HAM, dalam menangani konflik di Rempang.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Ada Warga Rempang yang Tak Jual Tanah Sesuai Prosedur!
#komnasham #konflikrempang #rempangecocity
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.