JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski dua laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi dicabut, polisi tetap memproses hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan bilang kasus penistaan agama Panji Gumilang bukan masuk delik aduan dan bukan kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice.
Oleh karena itu, meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.