SERANG, KOMPAS.TV - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang, Banten menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya selama tiga tahun. Bahkan, saat korban masih duduk di kelas 6 SD.
Kejadian ini baru terungkap, setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya ke guru sekolah.
Seorang pria Berusia 42 tahun, di Serang, Banten, ditangkap polisi, setelah terbukti memerkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun.
Korban kini berusia 14 tahun. Dan pertama kali aksi kejahatannya dilakukan saat korban masih duduk di kelas enam sekolah dasar.
Penangkapan ini baru dilakukan, karena korban baru berani menceritkan aksi kejahatan ayahnya, kepada guru sekolah. Selama ini juga korban kerap mendapat ancaman dari pelaku.
Sang guru pun kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mendampingi korban melakukan visum di rumah sakit.
Hasil visumnya ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.
Atas laporan tersebut, polisi pun langsung menangkap pelaku, tanpa perlawanan.
Wajah pelaku memang kami samarkan, karena untuk melindungi identitas korban.
Pelaku sudah ditahan di Polresta Serang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kesal Digugat Cerai, Seorang Suami di SIngkawang Tega Bunuh Istrinya
#pemerkosaan #inces #serang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.