JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menyatakan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, dalam kasus dugaan komunikasi dengan pihak berperkara di KPK.
Putusan Dewan Pengawas ini diwarnai dissenting opinion, atau pendapat berbeda yang disampaikan Albertina Ho.
Selain memutus Johanis Tanak tak langgar kode etik, Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak harkat dan martabatnya seperti semula.
Baca Juga: Kasus Etik 'Chat' Johanis Tanak, Dewas KPK Lanjutkan Pemeriksaan 21 Agustus Mendatang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.