JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah anggota Dewas disebut memiliki Dissenting Opinion atau pendapat berbeda dalam putusan ini.
Lantas, apa yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK sehingga bisa memutus bahwa Wakil Ketua KPK, Johanis tanak tidak melanggar etik dalam kasus chat ini?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, tayangan di atas menampilkan laporan lengkap Jurnalis KompasTV, Fransisco Donasiano di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik!
Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/9) siang membacakan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik dalam kasus chat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Dewas KPK menyatakan tanak tidak terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono, dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Meski memutus Tanak tak langgar kode etik, putusan Dewan Pengawas ini diwarnai Dissenting Opinion atau pendapat berbeda, yang disampaikan Albertina Ho.
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak sempat ditunda sepekan, karena Tanak dalam suasana berkabung.
Selain memutus Johanis Tanak tak langgar kode etik, Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak harkat dan martabatnya seperti semula.
#johanistanak #dewaskpk #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.