Kompas TV video vod

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Mahasiswa Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.tv - 21 September 2023, 14:24 WIB
Penulis : Natasha Ancely

LAMPUNG, KOMPA.TV - Seorang pemuda bernama Fajri, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan palsu ke polisi mengaku seolah menjadi korban begal.  

Setelah diselidiki Polsek Sukarame ia ternyata tidak dibegal.

Fajri membuat laporan palsu lantaran barang-barang berharga miliknya telah dijual untuk judi online, seperti sepeda motor dan laptop.

Kini nasi sudah menjadi bubur. Karena berbohong ke polisi, pelaku dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Selebgram asal Purwakarta Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dibayar Rp200 Ribu per Minggu

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x