JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (21/09) Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Enembe membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya
Lukas Enembe membacakan pledoi, sebagai terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa, pada sidang pekan lalu menuntut Lukas 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.
Di awal sidang, Jaksa mendakwa Lukas menerima suap Rp45,8 dan juga gratifikasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.