JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai upaya mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, Mahkamah Agung menggelar rapat lanjutan petunjuk teknik terkait hal itu.
Rapat petunjuk teknis ini dipimpin langsung hakim Agung Kamar Perdata, Syamsul Maarif dan dihadiri oleh perwakilan panitera dan para hakim yustisial MA.
Rapat Juknis digelar secara tatap muka dan via daring.
Menurut Hakim Agung Kamar Perdata, Syamsul Maarif, rapat ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di mahkamah agung secara elektronik.
Dalam rapat dilakukan penyusunan petunjuk tata cara mengajukan perkara kasasi dan peninjauan kembali, agar mudah dipahami dan dimengerti para pihak yang akan mengajukan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Syamsul menargetkan petunjuk teknis ini segera rampung, agar bisa melengkapi petunjuk teknis pengajuan upaya hukum di tingkat banding dan tingkat pertama yang telah rampung.
MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya berupaya untuk mewujudkan modernisasi peradilan.
Modernisasi peradilan ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan dibidang hukum dengan cepat, mudah dan berbiaya ringan.
Baca Juga: Kunjungan Puslitbang Kumdil MA ke Sejumlah Pengadilan dan Kepolisian di Jatim - MA NEWS
#manews #perma #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.