JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi.
"Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima," ujarnya.
Baca Juga: Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Apa Saja Poin Memberatkan Lukas Enembe?
#lukasenembe #gratifikasi #pleidoi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.