KOMPAS.TV - Pada era digital seperti sekarang ini, penggunaan stiker saat mengirim pesan makin populer.
Misalnya saja, mengirim stiker di WhatsApp di pesan pribadi atau dalam grup. Nah, kini sedang viral penggunaan stiker WhatsApp sembarangan bisa kena pidana.
Disebutkan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp secara sembarangan dapat dijerat UU ITE pasal 32 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda maksimal 2 miliar.
Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp wajib disetujui yang bersangkutan.
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi menegaskan, "Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik".
Heru menambahkan, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu milik orang lain wajib mengedepankan izin terlebih dahulu.
Penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan"
Kemudian pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
Mengenai hukuman Heru menjelaskan, bukan berupa pidana penjara. Melainkan, yang merasa dirugikan atau wajahnya dibuat stiker WA. Bisa melayangkan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Hapus Fitur Saluran di WhatsApp!
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.