JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek ruko 4 lantai yang dijadikan pabrik minuman keras ciu di Jakarta Barat.
Selain menangkap tersangka pemilik pabrik, polisi juga menyita ribuan botol ciu siap edar.
Dari industri rumahan penyulingan miras ilegal, polisi menyita ratusan drum fermentasi miras ciu dan 4 ribu botol lebih ciu siap edar.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, ruko tersebut dikamuflase menjadi tempat usaha konveksi.
Selain menangkap pemilik pabrik, polisi kini tengah melakukan pengejaran satu tersangka lain SS yang berperan sebagai pengendali, penyewa ruko dan distributor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP tentang penjualan barang berbahaya serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Produksi Miras Berkedok Usaha Konveksi, Ratusan Drum Disita
#miras #pabrikmiras #ciu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.