BOGOR, KOMPAS.TV - Sekitar dua ribu karung pakaian bekas dimusnahkan.
Pakaian itu berasal dari tindak pidana impor pakaian bekas yang dilakukan di Kalimantan Utara.
Kasus ini terungkap pada 4 Mei 2022, saat itu petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Bea Cukai Kota Tarakan mengecek kontainer yang berada di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Baca Juga: Peredaran Pakaian Bekas Bisakah Diberantas? | Sasaran
Ribuan karung pakain bekas itu berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakn kapal jongkong, kemudian dipindah ke Speedboat Celebes Jaya di perairan Indonesia dibawa ke Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan.
Menurut rencana, ribuan karung pakaian bekas itu akan dikirim ke Makassar dan Manado.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.