JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan KPU, Rabu (20/09) sore akan mengonsultasikan rancangan peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden kepada Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu muatan PKPU yang hendak dikonsultasikan adalah soal mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Jadwal pendaftaran, semula adalah 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Percepatan Pendaftaran Capres ke KPU: Teknis atau Politis? – Opini Budiman
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya telah merencanakan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.
Rencana itu sudah masuk dalam rancangan PKPU yang baru.
Hasyim menjelaskan, jadwal 10 hingga 16 Oktober lebih memberikan waktu yang relatif agak longgar bagi KPU untuk melakukan verifikasi dan penelitian administrasi syarat administrasi bakal capres-cawapres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.