JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BTS 4 G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate.
Salah satu saksi yaitu mantan sekretaris Johnny Plate, mengaku menerima uang Rp500 juta per bulan selama 20 kali dari terdakwa eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Hakim Pengadilan Tipiko Jakarta mendalami aliran dana dari terdakwa Anang Ahmad Latif, Maret hingga Oktober 2022.
Saksi Heppy Endah Palupi, sebagai Kabag TU Kominfo sekaligus sekretaris Johnny Plate membenarkan adanya penerimaan uang senilai Rp500 juta sebanyak dua puluh kali.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo Usai Bersaksi di Sidang BTS Johnny Plate
#sespriplate #johnnyplate #anangachmadlatif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.