JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejasaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagunan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed, yaitu mantan Direktur Operasional 2 PT Bukaka Teknik Utama berinisial SB.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi menyebut SB memiliki peran turut serta mengatur sepesifikasi sehingga hanya perusahaanya yang dapat memenuhi persyaratan memenangkan lelang.
Dengan demikian kini total tersangka kasus korupsi Tol MBZ yang merugikan negara Rp1,5 triliun ada 5 orang.
Kejaksaan Agung akan menahan SB selama 20 hari ke depan.
SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikkor.
Baca Juga: Oknum TNI Lawan Arah di Tol MBZ dan Tabrak 7 Mobil | POP NEWS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.