JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk alias KTP Jakarta harus mencetak ulang KTP mereka di tahun depan.
Pasalnya, Status Daerah Khusus Ibu Kota akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah menyiapkan anggaran untuk cetak ulang KTP bagi warga Jakarta.
Sosialisasi akan dilakukan setelah rancangan undang-undang DKJ selesai dibahas. RUU saat ini masih dibahas di tingkat pusat.
Nantinya proses cetak ulang E-KTP akan dilakukan secara bertahap, meningat jumlah warga Jakarta yang besar dan setiap hari jumlahnya bisa bertambah.
Baca Juga: Rencana Tarif Parkir Tertinggi di 131 Titik Jakarta untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
#dkj #ikn #cetakulangktp #ktpjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.