JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Dalam sidang, hakim ketua Fahzal Hendri geram terhadap saksi tenaga ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius.
Pasalnya, Walbertus ubah berita acara pemeriksaan (BAP) mendadak dalam sidang.
“Tidak segampang mencabut keterangan pak, apa alasan saudara mencabut keterangan saudara yang berbeda dengan keterangan di dalam BAP penyidikan, apa alasannya biar kami tahu,” ujar hakim ketua.
Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Tanya ke 2 Saksi WN Asing, Apakah Kenal Johnny G Plate?
#johnnyplate #korupsibts #kominfo
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.