KOMPAS.TV - Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Achiruddin Hasibuan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan biaya restitusi Rp52 juta. Achiruddin dinyatakan terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Setelah sebelumnya mengalami penundaan dua kali, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9) sore dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Terdakwa terbukti memberikan kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan.
Sidang akan kembali digelar pada Hari Rabu (20/9) nanti dengan agenda pembacaan pleidoi.
Baca Juga: Siswi Sd Buta Usai Dianiaya di Sekolah, Polisi Periksa Kepala Sekolah dan Sita DVR CCTV
#achiruddinhasibuan #kenadimral #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.