KOMPAS.TV- Pendapatan para pensiunan PNS dan pensiunan janda atau duda ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1.
Hal tersebut sebagai penghargaan atas jasa para pegawai negeri selama bertahun-tahun telah bekerja dalam dinas Pemerintah.
Sebagai informasi gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat
Editor Video: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.