JAKARTA, KOMPASTV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, (18/9/2023).
"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Rafael Alun Berlanjut
#korupsi #kpk #rafaelalun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.