MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang pria berusia 53 tahun yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua keponakannya yang masih bersatus murid sekolah dasar, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kami harus mengaburkan wajah pelaku, untuk melindungi identitas para korban yang berstatus keponakan pelaku.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat para korban bermain.
Baca Juga: Bos Agensi Boyband Terkenal Jepang Mengundurkan Diri Usai Akui Pendirinya Pelaku Pelecehan Seksual
Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan perbuatan keji pelaku ke orangtuanya.
Keluarga korban yang marah langsung melaporkan tersangka ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.