MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menggagalkan jual beli bayi dengan modus adopsi yang beroperasi melalui sebuah grup di media sosial.
Tiga tersangka diringkus, adalah ES dan MF selaku orangtua bayi yang masih berusia 19 tahun, serta AL yang berperan sebagai perantara.
Modus jual beli bayi lewat facebook dan pesan whatsapp, sebagai sarana bertransaksi.
Orang tua yang mengaku belum menikah, menjual bayinya yang baru berusia lima hari, seharga Rp 18 juta.
Baca Juga: Penumpang KRL di Pasar Minggu Hendak Buang Bayinya, Diduga Tertekan Masalah Keluarga
#penjualanbayi #malang #adopsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.