JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Termasuk Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang diduga terlibat dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Kapolri menyebut Polri tidak ragu memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
Sosok Fredy Pratama, gembong narkotika asal Kalimantan Selatan kini masuk daftar buronan internasional setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Red Notice pada Juni 2023.
Namun, Fredy Pratama sudah masuk dalam DPO polisi sejak tahun 2014.
Bukan hanya menjadi buronan polisi indonesia, sosok Fredy Pratama juga diburu oleh pihak berwenang Thailand dan Malaysia.
Sementara Tim Gabungan Bareskrim Polri terlah berhasil menangkap kaki tangan Fredy Pratama yang menjadi operator hingga kurir narkoba di Indonesia.
Salah satunya pria yang disebut polisi sebagai KIF, yang ditangkap saat berada di apartemennya Johor Baru Malaysia, karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jaringan Fredy di wilayah barat, mulai dari Aceh, sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, hingga ke Sulawesi.
Kaki tangan bukan hanya orang biasa, tetapi juga diduga melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, yang diduga menjadi kurir spesial, untuk mengedarkan narkoba dari seorang bandar di dalam tahanan Nusa Kambangan.
Baca Juga: Buron Sejak 2014, Siapa Saja Nama Samaran Fredy Pratama? Dittipid Narkoba: Banyak
#fredypratama #narkoba #pengedarnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.