KOMPAS.TV- Berikut layanan untuk melaporkan KDRT:
Kementerian PPPA
Laporkan KDRT ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Komnas Perempuan
Laporkan via Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
Khusus warga Jakarta bisa melapor lewat hotline:
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Layanan ini sebagai wadah pengaduan segala macam kejadian termasuk KDRT.
Laporkan secara online lewat Lapor.go.id dengan cara:
Kantor Polisi
Laporkan ke Polres setempat, dan korban akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Kemudian korban akan diminta untuk visum sebagai alat bukti ke penyidikan.
Baca Juga: Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.