KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek, Sheikh Muhammad Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dengan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun.
Tiga tersangka baru tersebut adalah DD, Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta-Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang; dan TBs, Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Menurut Penyidik Kejagung, modus korupsi di proyek Tol MBZ dilakukan lewat pengaturan pemenang tender dan dan pengurangan volume tender.
Baca Juga: Bertemu Empat Mata, Menhan Prabowo dan Pangeran MBZ Bahas soal Industri Pertahanan
#tolmbz #tendertolmbz #kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.